Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Biaya dan Cara Mengurusnya. Selasa, 18 Januari 2022 / 20:32 WIB. INDEKS BERITA. ILUSTRASI. Warga memegang sertifikat tanah miliknya saat penyerahan sertifikat hak atas tanah se-Jabodetabek di Jakarta, Minggu (20/8). Balik nama sertifikat tanah, berikut ini biaya dan cara mengurusnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Sertifikat HGB? Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian. 1. Syarat Pengajuan Izin Perubahan Penggunaan Tanah. Untuk mengubah status penggunaan tanah, kamu harus berkonsultasi ke kantor BPN setempat. Jika lokasinya terlalu jauh, kamu juga bisa berkunjung ke Pengadilan Umum (PU). Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan Iwan adalah Rp100 ribu, yang merupakan hasil perhitungan 1,000,000 x 100 : 1000 = 100. Ditambah dengan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu, maka total biaya balik nama sertifikat rumah Iwan adalah Rp125 ribu. Itulah pembahasan mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris. Dari total target perubahan nama kreditur 2022 sebanyak 102.518, telah selesai 110.778 perubahan Sertifikat Hak Tanggungan (), atau sebesar 108,05%. "Perubahan nama kreditur dilakukan secara bertahap hingga tahun 2049, namun hingga Agustus 2022 lebih dari 100.000 SHT berhasil diselesaikan. Keberhasilan ini berkat kerja sama dan kolaborasi antara BSI dengan Kementerian ATR/BPN," ujar Suyus Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang. 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Halaman Selanjutnya. 4. .

cara mengganti nama di sertifikat tanah